Tewas Diterkam Buaya Peliharaan Sendiri, Deasy Tuwo Justru Disebut Polisi Bisa Kena Hukuman Penjara


Deasy Tuwo (44), warga Minahasa yang bekerja di CV Yosiki tewas diterkam buaya peliharaan pemimpin perusahaannya sendiri.

Deasy Tuwo diketahui bekerja sebagai kepala Lab di perusahaan pembibitan mutiara tersebut.

Sehari-hari, selain menjaga Lab, Deasy Tuwo juga bertugas memberi makan buaya peliharaan pemimpin perusahaannya tersebut.

Baca Juga : Beredar Video Evakuasi Mayat Deasy Tuwo, Wanita Minahasa yang Tewas Digigit Buaya Peliharaan Saat Memberi Makan

Melansir dari laman Tribun Minahasa, Deasy yang saat itu memberi makan buaya peliharaan dikabarkan terpeleset dan jatuh hingga masuk ke dalam kolam penangkaran buaya.

Tubuh korban pun tampak tercabik di bagian perut dan dada.

Tangan kanannya juga disebutnya nyaris putus.

Peristiwa mengerikan ini kemudian viral di media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Salah satu yang mengunggah kejadian mengerikan ini adalah akun Instagram @makassar_iinfo.

Kejadian ini masih menjadi penyelidikan pihak kepolisian sebagaimana dikatakan Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirat.

Baca Juga : Cerita Warga Sumur Lihat Gelagat Aneh Seekor Buaya: Berdiri dengan Kaki Belakang dan Memandangi Lautan Satu Setengah Jam Sebelum Tsunami Banten Menerjang

"Kita masih lidik dan mengetahui apakah buaya tersebut memiliki surat ijin atau tidak" jelas Sirait.

Lebih lanjut, Sirait menambahkan jika pemilik buaya ini tidak memiliki surat ijin, maka ia akan ditahan.

Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya, tubuh Deasy Tuwo ditemukan mengapung di kolam penangkaran buaya oleh rekannya.

Baca Juga : Tragis! Pria Bertarung dengan Buaya Sepanjang 7 Meter, Namun Ia Kalah dan Diseret ke Dalam Air

Rekannya yang tak berani menyentuh tubuh Deasy pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tombariri.

Hingga saat ini, Polisi juga masih mencari pimpinan perusahaan pembibitan mutiara yang juga pemilik buaya tersebut. (grid.id)

0 Response to "Tewas Diterkam Buaya Peliharaan Sendiri, Deasy Tuwo Justru Disebut Polisi Bisa Kena Hukuman Penjara"

Posting Komentar